|
|
![]() |
|
|
| Beranda | Order | Khiyar | Paket hemat | Khiyar Khiyar artinya boleh memilih antara dua, apakah menerusakn akad
jual-beli atau mengurungkan (ditarik kembali, tidak jadi jual beli).
Diadakannya khiyar oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat
memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi
penyesalan di kemudian hari lantaran mereka merasa tertipu. 1. Khiyar
majelis, artinya
si pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya
masih tetap di tempat jual-beli. Khiyar majelis boleh dalam semua macam
jual-beli. Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam bersabda: اَلبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا "Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan
meneruskan jual beli mereka atau tidak), selama keduanya belum berpisah (dari
tempat akad). (HR.Bukhori danMuslim) Khiyar majelis
gugur dengan 2 syarat : 2. Khiyar syarat,
artinya
khiyar tersebut dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah
satu dari keduanya, seperti kata sipenjual: "Saya jual ini dengan harga
sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari." atau seperti garansi yang saya ajukan pada halaman beranda: Saya memberikan Anda garansi 200% uang kembali selama 12 bulan hanya berlaku dengan catatan anda telah melaksanakan semua petunjuk yang saya berikan Khiyar
syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual-beli terkecuali barang yang
wajib diterima di tempat jual-beli, seperti
barang-barang riba (emas,
perak, dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang
mengenyangkan seperti garam). Maka khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga
malam , terhitung dari waktu akad. Rosululloh Sholallohu 'alaihi wasallam
bersabda: أَنْتَ بِالْخِيَارِ
فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ "Engkau boleh khiyar pada segala macam barang yang telah
engkau beli selama tiga hari tiga malam" (HR.Baihaqi dan Ibnu Majah) Barang yang terjual itu
sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar kalau yang
hanya salah seorang dari mereka, tetapi kalau kedua-keduanya mensyaratkan
khiyar maka barang itu terhenti saja dahulu (tidak dipunyai oleh seoran gdari
keduanya). Jika jual beli sudah tetap terusnya, barulah diketahui bahwa barang
itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad, tetapi kalau jual beli tidak
terus, barang tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beli atau
tidaknya hendaklah dengan lafadz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya
jual beli. 3. Khiyar 'aibi, artinya si pembeli boleh
mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat pada barang yang dibelinya
tersebut suatu cacat yang mengurangi nilai barang tersebut. Sedangkan biasanya
barang yang di beli itu baik kondisinya padahal sewaktu akad cacatnya tidak ada, tetapi
si pembeli tidak tahu dan baru di ketahui setelah terjadi akad dan barang itu
belum diterima. Diriwayatkan dari 'Aisyah -Rodhiyallohu 'anha-: bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak,
budak itu tinggal beberapa lama dengannya, kemudian ia mendapati bahwa budak
tersebut memiliki cacat, dia pun hal tersebut kepada Rosululloh dan beliau pun
memutuskansupaya budak itu di kembalikan kepada si penjual. (HR. Ahmad, Abu
Dawud, dan At Tirmidzi) Adapun cacat yang terjadi
sesudah akad sebelum barang diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si
penjual. Kalau barang ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta di
minta uang harganya. Akan tetapi kalau barang tersebut tidak ada lagi, umpamanya
yang dibeli kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, atau beli tanah sedangkan
tanahnya sudah di wakafkan, sesudah itu si pembeli baru tahu bahwa yang ia
beli itu ada cacatnya, maka ia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak
kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu. Mengembalikan barang yang
bercacat tadi, ada tambahnya sewaktu ditangan si pembeli, sedangkan tambahnya
itu tidak dapat dipisahkan, seperti tadinya binatang yang di beli kurus dan sekarang sudah gemuk, maka
tambahan itu itu hendaklah dikembalikan juga mengikut binatangnya; berarti si
pembeli tidak boleh meminta tambahan. Akan tetapi, apabila tambahan itu dapat
dipisahkan seperti anaknya atau sewanya, yang hasil di tangan si pembeli, maka
tambahan ini menjadi keuntungan si pembeli berarti tidak ikut di kembalikan.
Sebaliknya kalau tambahan itu terjadi dari uang (harga barang), hendaklah menjadi
keuntungan si penjual, berarti buah uang semasa di tangan si penjual (tidak
ikut bersama uang harga yang di kembalikan kepada si pembeli). Hokum ini
berlaku kalau barang di kembalikan sesudah diterima. Sabda junjungan kita, telah
diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah mengadukan keadaanya kepada
Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam pengaduan itu berupa bahwa dia telah
terkena membeli barang yang cacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu
dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar putusan
tersebut dia lalu bertanya: Barang itu sudah saya pakai beberapa lama. Apakah
saya harus membayar sewanya atau tidak? Rosululloh Sholallohu 'alaihi Wasallam: اَلْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ "Buah dari sesuatu adalah tanggungan si pembeli"
(HR. At Tirmidzi) |
bravenet.com